Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kidangbang Tahun 2025
- Feb 02, 2025
- KIM IKidangbang
- APBDes
Disclaimer : Artikel ini ditulis berdasarkan Rencana APBDes Desa Kidangbang Tahun 2025, selengkapnya dalam bentuk tabel dapat diakses pada menu pengumuman. Atau bisa klik DISINI.
-------------------------------------------------------------
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan instrumen utama dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Desa Kidangbang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, telah menyusun APBDes Tahun Anggaran 2025 yang mencakup rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Penyusunan anggaran ini bertujuan untuk mendukung pembangunan desa yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapatan Desa
Total pendapatan yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2025 adalah Rp2.175.883.000,00, yang bersumber dari beberapa kategori berikut:
1. Pendapatan Asli Desa
- Hasil Usaha: Rp0,00
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa: Rp218.100.000,00
- Total: Rp218.100.000,00
2. Pendapatan Transfer
- Dana Desa: Rp1.177.318.000,00
- Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Rp63.000.000,00
- Alokasi Dana Desa: Rp711.385.000,00
- Bantuan Keuangan: Rp0,00
- Total: Rp1.951.703.000,00
3. Pendapatan Lain-Lain
- Rp6.080.000,00
Dengan total pendapatan Rp2.175.883.000,00, Desa Kidangbang memiliki sumber dana yang cukup untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan desa.
Belanja Desa
Belanja desa untuk Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.363.747.355,16. Pengalokasian belanja ini terbagi dalam beberapa bidang utama:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Anggaran: Rp1.051.587.282,00
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Anggaran: Rp678.058.250,00
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Anggaran: Rp43.084.000,00
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Anggaran: Rp396.156.823,16
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
- Anggaran: Rp194.861.000,00
Surplus dan Pembiayaan
Dalam APBDes Tahun 2025, terdapat defisit karena jumlah belanja lebih besar daripada pendapatan. Untuk menutup defisit ini, pemerintah desa menggunakan sumber pembiayaan sebagai berikut:
- SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Tahun Sebelumnya: Rp187.864.355,16
- Penerimaan Dana Cadangan: Rp0,00
- Hasil Kekayaan Desa yang Dipisahkan: Rp0,00
Total penerimaan pembiayaan sebesar Rp187.864.355,16 digunakan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja desa.
Kesimpulan
Dengan adanya APBDes Tahun 2025, Pemerintah Desa Kidangbang telah merencanakan penggunaan anggaran dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Meskipun terdapat defisit anggaran, pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya dapat membantu menyeimbangkan keuangan desa. Keberhasilan implementasi APBDes ini akan sangat bergantung pada transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dana desa.